SuaraLampung.id - Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Tanggamus pada tahun 2023 tergolong tinggi. Dinas Kesehatan Tanggamus mencatat ada 94 kasus gigitan HPR selama periode Januari sampai dengan Oktober 2023.
Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Bambang Sutejo mengatakan kasus gigitan HPR yang terjadi berdasarkan laporan seluruh puskesmas.
Kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Tanggamus ini mayoritas akibat gigitan anjing, sedangkan sisanya akibat gigitan kucing dan kera.
Bambang mengatakan, HPR yang menggigit warga tidak hanya hewan peliharaan, namun juga ada kasus gigitan binatang liar. Seluruh korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
Baca Juga:Rekomendasi 5 Hotel Boleh Bawa Hewan Peliharaan, Bisa Liburan Tanpa Khawatir dengan Anabul!
Ia menambahkan, meski kasus gigitan HPR cukup tinggi di wilayah itu, namun tidak ada laporan korban jiwa hingga saat ini.
Menurut dia, virus rabies yang ditularkan binatang seperti anjing, kucing dan kera yang terinfeksi virus itu kepada manusia bisa menyebabkan kematian sehingga warga diminta untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban.
Untuk warga yang terkena gigitan HPR, terutama milik sendiri setelah dibawa berobat ke Puskesmas terdekat akan dilakukan observasi terlebih dahulu.
Jika binatangnya mati setelah beberapa hari menggigit, maka akan langsung diberikan suntikan vaksin anti rabies atau VAR. (ANTARA)