Bahkan ternyata pelaku dan kawanannya ini, pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ujar Johannes.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Polisi Tangkap 1 Pencuri Alat-alat Dokter Gigi di Medan, Dua Pelaku Masih Berkeliaran