Kebun Jati Seluas 5 Hektare Terbakar di Pagelaran, ODGJ Diduga Jadi Penyebabnya

lahan yang terbakar merupakan lahan perkebunan seluas lima hektare yang berisi tanaman pohon jati

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:05 WIB
Kebun Jati Seluas 5 Hektare Terbakar di Pagelaran, ODGJ Diduga Jadi Penyebabnya
Aparat kepolisian berupaya memadamkan kebakaran lahan di Pagelaran, Pringsewu, Jumat (25/8/2023) malam. [Lampungpro.co/Dok Polres Pringsewu]

Dia berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

Selain itu mantan Kapolsek Pesisir tengah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.

Dia menegaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:Kepulan Asap Pekat Menebal, Kebakaran Lahan Gambut di Sumsel Meluas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini