Dia berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
Selain itu mantan Kapolsek Pesisir tengah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.
Dia menegaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga:Kepulan Asap Pekat Menebal, Kebakaran Lahan Gambut di Sumsel Meluas