SuaraLampung.id - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menjamin penanganan kasus mobil anggota DPRD Lampung Okta Rijaya menabrak bocah 5 tahun hingga tewas tetap profesional.
Menurut Ino Harianto, pihaknya akan menangani kasus mobil anggota DPRD Lampung Okta Rijaya menabrak bocah sampai tewas sesuai prosedur berlaku.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (1/8/2023), saat anak berusia lima tahun tewas usai tertabrak oleh kendaraan roda empat yang dikendarai oleh anggota DPRD Lampung OR di Jalan ANTARA Gang ANTARA, Bandar Lampung.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan bahwa pengendara mobil yang menabrak bocah lima tahun hingga tewas tersebut sudah dimintai keterangan.
Baca Juga:DPRD Jakarta Minta Pemprov Segera Bangun Jaringan Bawah Tanah Imbas Kecelakaan Kabel Optik
"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan awal setelah terjadinya peristiwa tersebut. Kalau didata kami yang bersangkutan pekerjaannya swasta, tetapi setelah dicek kembali betul sopir mobil itu adalah anggota DPRD berinisial OR," kata dia.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dirinya (OR) tidak mengetahui atau melihat ada anak kecil di pojokan jalan, sehingga tertabrak.
"Bisa dikatakan yang bersangkutan tidak hati-hati dalam berkendara. Tentu kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi serta yang bersangkutan," kata dia pula. (ANTARA)