Kedua pelaku ditangkap Sabtu (24/6/2023) di tempat berbeda, sementara waktu terjadi transaksi pada Rabu (21/6/2026) antara korban dan pelaku berinisial AA, dengan transaksi melalui WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan harga dan waktu pengiriman.
"Pelaku menjanjikan pengiriman pada Jumat (23/6/2026) tapi korban sudah mengirim uang dua hari sebelum pengiriman barang," kata Yusvin.
Setelah korban meminta jasa ekspedisi bernama Heru untuk mengambil garam di wilayah Jawa Barat, dan setelah barang selesai dimuat, korban merasa terkejut karena pemilik pengusaha garam meminta uang garam dimaksud.
"Dari situ korban merasa ditipu karena merasa uang sudah dikirim sejak dua hari dan langsung melapor ke Polsek," jelasnya.
Kontributor : Agus Susanto