Karena dinilai murah dan mengingat untuk mendapatkan garam cukup sulit sehingga Afdan (korban) menyetujui penawaran dua pria dimaksud.
"Karena murah dan saya butuh garam sehingga saya menyetujui penawaran itu, dan saya mengirim uang ke rekening mereka Rp42.500.000," kata Afdan.
Karena merasa ditipu sehingga korban melapor ke Mapolsek Labuhan Maringgai, dengan beberapa bukti chat dalam WhatsApp dan bukti pengiriman uang.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin membenarkan bahwa seorang nelayan bernama Afdan telah melapor soal penipuan, dan polisi sudah menangkap kedua pelaku.
Kata Yusvin kedua pelaku tersebut inisial Wah (33) warga Desa Putra Aji II, Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu.
Kedua pelaku ditangkap Sabtu (24/6/2023) di tempat berbeda, sementara waktu terjadi transaksi pada Rabu (21/6/2026) antara korban dan pelaku berinisial AA, dengan transaksi melalui WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan harga dan waktu pengiriman.
"Pelaku menjanjikan pengiriman pada Jumat (23/6/2026) tapi korban sudah mengirim uang dua hari sebelum pengiriman barang," kata Yusvin.
Setelah korban meminta jasa ekspedisi bernama Heru untuk mengambil garam di wilayah Jawa Barat, dan setelah barang selesai dimuat, korban merasa terkejut karena pemilik pengusaha garam meminta uang garam dimaksud.
"Dari situ korban merasa ditipu karena merasa uang sudah dikirim sejak dua hari dan langsung melapor ke Polsek," jelasnya.
Kontributor : Agus Susanto