Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang diilindungi.
Berdasarkan The International Union for Conservation (IUCN) Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus spesies yang terancam kritis (Critically Endangered) dan beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
Selain itu, Gajah Sumatera juga merupakan satwa prioritas dan menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan di Kawasan TNWK. (ANTARA)
Baca Juga:Gajah Sumatera Mambo Mati di Pusat Latihan Way Kambas, Dilakukan Autopsi Organ