Diduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara tiap pembuatan KTP bisa diproses, dengan pungli Rp10-30 ribu tiap KTP. Seharusnya dalam proses pembuatannya tanpa ada pungutan apapun alias gratis.
Menurut Kapolres, kasus tersebut diduga turut melibatkan tujuh orang terduga pelaku yakni kepala bidang (Kabid), empat pegawai negeri sipil (PNS) dan dua tenaga honorer.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, didapati barang bukti lain berupa dua unit komputer, satu unit monitor, keyboard, tiga mouse, mesin cetak KTP, card reader, dua konektor USB.
Kemudian ada juga 29 keping KTP yang siap diambil pemilik dari H, 33 keping KTP siap diambil dari tangan HK, 43 blangko KTP, 19 keping KTP lainnya sudah siap diambil pemilik, dan dua lembar rekapan nama-nama pemohon alias pembuat KTP milik H.
Baca Juga:OTT di Disdukcapil Lampung Utara, Kapolda Lampung: Sedang Didalami