Aniaya ART, Majikan dan Anaknya Ditahan di Polresta Bandar Lampung

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:04 WIB
Aniaya ART, Majikan dan Anaknya Ditahan di Polresta Bandar Lampung
Ilustrasi penganiayaan. Majikan dan anak yang aniaya ART ditahan di Polresta Bandar Lampung. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraLampung.id - Majikan dan anaknya yang menganiaya dua asisten rumah tangga (ART) ditahan aparat Polresta Bandar Lampung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kedua tersangka masing-masing berinisial S alias O (70) dan SI (35) merupakan ibu dan anak perempuan, majikan dari korban DL (23) asal Pringsewu dan DD (15) asal Pesawaran.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

"Dari hasil gelar perkara dan penyelidikan mendalam, kami menetapkan S alias O dan SI sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua asisten rumah tangganya," kata Kompol Dennis Arya Putra, Sabtu (27/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Majikan Aniaya ART di Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Pernah Lihat Pembantu Loncat Pagar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tentang ketentuan pidana bagi pelaku KDRT, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Untuk motif keduanya melakukan kekerasan, saat ini kami masih mendalaminya. Kami bekerjasama dengan psikiater untuk dilakukan pendampingan, baik ke korban maupun pelaku," ujar Dennis Arya Putra.

Sebelumnya, dua pembantu asisten rumah tangga (ART) di Lampung, mengaku dianiaya oleh majikan perempuan di tempatnya bekerja di wilayah Kalibalau, Sukarame, Bandar Lampung.

Ada pun keduanya berinisial DL (23), as Ambarawa, Pringsewu dan DDR (15) asal Padang Cermin, Pesawaran. Atas dasar itu, keduanya melaporkan majikannya ke Mapolresta Bandar Lampung.

Kedua korban mengaku sering dianiaya, ditelanjangi, hingga direkam dengan kamera Ponsel majikannya. Apabila keduanya mencoba kabur, mereka diancam majikannya akan menyebarluaskan video tersebut.

Baca Juga:Derita 2 ART Disiksa Majikan di Bandar Lampung: Kerja Tidak Digaji, Dipukuli hingga Ditelanjangi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini