Reihana Diperiksa KPK, Arinal Djunaidi: Jangan Suudzon Mungkin Minggu Depan Saya Dipanggil KPK

Arinal Djunaidi meminta publik agar tidak berpikir suudzon terhadap pemeriksaan Reihana

Wakos Reza Gautama
Senin, 22 Mei 2023 | 15:01 WIB
Reihana Diperiksa KPK, Arinal Djunaidi: Jangan Suudzon Mungkin Minggu Depan Saya Dipanggil KPK
Ilustrasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Tanggapan Arinal Djunaidi terhadap pemeriksaan Kadiskes Lampung Reihana oleh KPK. [Instagram/arinal_djunaidi]

SuaraLampung.id - Pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana Wijayanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Arinal Djunaidi meminta publik agar tidak berpikir suudzon (berprasangka buruk) terhadap pemeriksaan Reihana oleh KPK hari ini Senin (22/5/2023).

"Untuk pemeriksaan Reihana, mohon maaf karena ada bidang yang menangani, jangan berpikir suudzon," kata Arinal Djunaidi di Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Arinal menyebut, kemungkinan selanjutnya yang bakal dipanggil adalah dirinya, untuk diklarifikasi terkait LHKPN.

Baca Juga:3 Jam Diperiksa KPK, Reihana Klaim Sudah Laporkan Semua Harta Kekayaannya

"Kemungkinan saya dipanggil minggu depan, namanya LHKPN, jadi wajar saja jangan dianggap hal lain," ujar Arinal Djunaidi.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pemerintah Provinsi Lampung Reihana menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/5/2023).

Reihana menjalani pemeriksaan di Direktorat LHKPN KPK selama lebih dari tiga jam. Dia mulai menjalani klarifikasi pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 12.27 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Reihana mengklaim sudah melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Sudah saya laporkan semua," kata Reihana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:Usai Diperiksa KPK soal LHKPN, Sekda Jatim: Saya Buka Semuanya Ya, Gak ada yang Ditutup-tutupi

Reihana tidak memberikan komentar lebih lanjut saat ditanya mengapa dirinya sampai dua kali dipanggil oleh KPK.

Pemanggilan Reihana ke KPK, Senin, menjadi yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia pernah dipanggil terkait klarifikasi LHKPN miliknya pada Senin (8/5/2023)

Berita Terkait

Metode follow the money menjadi metode yang digunakan KPK untuk mengusut Rafael Alun. Berikut ini penjelasan metode tersebut.

news | 17:23 WIB

Sebab menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi perbuatan rasuah bukan hanya dalam bentuk uang.

news | 15:15 WIB

"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK."

news | 13:45 WIB

Total nilai pencucian uang Rafael Alun sudah tembus Rp 100 miliar dan berpotensi bertambah

deli | 13:18 WIB

Angka itu kemungkinan besar bertambah seiring proses penyelidikan oleh KPK

deli | 13:01 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak