Polda Lampung Gagalkan Peredaran 64 Kg Sabu, Modus Disembunyikan di Dalam AC

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, petugas menangkap enam kurir yang membawa 64 kg sabu

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 April 2023 | 13:06 WIB
Polda Lampung Gagalkan Peredaran 64 Kg Sabu, Modus Disembunyikan di Dalam AC
Polda Lampung gagalkan penyelundupan 64 kg sabu. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran 64 Kg sabu di wilayah Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan hotel di Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, petugas menangkap enam kurir yang membawa 64 kg sabu tersebut. Mereka yakni MA, FR, CP, YM, AP, SB, dan RY.

"Ini berkat dukungan stakeholder terkait, karena mereka menggunakan perlintasan jalur darat dinilai lebih murah dan Lampung geografi di ujung Sumatera, masih menjadi rute favorit para pelalu pengedar narkoba," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Pengungkapan kasus ini diawali pada 26 Maret 2023 sore. Tim mengamankan 7 Kg sabu yang disimpan di ransel bawah kursi bus tujuan Jawa Timur yang dibawa tersangka MA.

Baca Juga:Merasa Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Sengaja Dibidik Sejak Awal

"Lalu dikembangkan lagi pada 29 Maret 2023 malam, ditangkap FR dengan barang bukti 21 Kg sabu disimpan di dua koper di salah satu hotel di Bandar Lampung," ujar Helmy Santika.

Lalu dikembangkan lagi pada 4 April 2023 dinihari, tim mendapti informasi di Pelabuhan Bakauheni ada pelaku lain hendak menyelundupkan sabu. Lalu berhasil diamankan 30 Kg sabu, dengan tersangka inisial CP bermodus dimasukkan dan dipacking ke dalam dua unit AC.

Dari hasil pendalaman, diduga ada kaitan barang bukti 21 Kg dikendalikan seseorang berinisial YM. Lalu diungkap lagi 6 Kg sabu pada 9 April 2023 sore di Pelabuhan Bakauheni, ditangkap tiga tersangka inisial AP, SB, dan RY.

Hingga kini, kasus tersebut masih dikembangkan lagi untuk mengetahui jaringan mana, termasuk sumber sabu dibawa dari mana.

Jika dinilai secara ekonomis, barang tersebut bernilai mencapai Rp96 miliar dan mampu menyelamatkan 256 ribu jiwa. Mereka selanjutnya diterapkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika secara berlapis hukuman mati maksimalnya.

Baca Juga:Ungkit Nikah Siri dengan Linda dalam Pledoinya, Teddy Minahasa: Saya Muslim, Dia Kristen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak