Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Viral Video Kakek Pukuli Bocah Pakai Batang Pohon Laos, Ini Penjelasan Polres Pringsewu
Dalam video pertama, tampak seorang kakek memarahi bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul
Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:44 WIB

BERITA TERKAIT
Profil PT Melia Sehat Sejahtera yang Viral Diduga Lakukan Pemaksaan, Siapa Pemiliknya?
20 April 2025 | 10:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
19 April 2025 | 17:05 WIB WIBTerkini