Takut Malu, Pelajar di Pesisir Barat Cekik Bayinya Sendiri hingga Meninggal

Ketiga saksi melihat JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Maret 2023 | 10:59 WIB
Takut Malu, Pelajar di Pesisir Barat Cekik Bayinya Sendiri hingga Meninggal
Ilustrasi bayi. Pelajar di Pesisir Barat cekik bayinya sendiri hingga meninggal. [Unsplash]

SuaraLampung.id - Seorang siswi inisial YA ketahuan melahirkan bayi didampingi kekasihnya JN (16) di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu warga inisial AL, AW dan FE mendengar suara tangisan bayi di gardu. Mereka kemudian bergegas ke gardu dan melihat seorang laki-laki dan perempuan yang baru melahirkan. Sejoli ini kemudian meminta tolong warga untuk mencarikan bidan.

"Ketiga saksi melihat JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya, lantas di tepuk pundaknya JN oleh FE, "Jangan digituin nanti mati," terang Riki.

Baca Juga:Tumbuh Gigi pada Si Kecil Sebabkan Diare? Begini Penjelasan Dokter Anak

Saksi kemudian memanggil peratin dan bidan. Mendengar hal itu, JN dan YA langsung pergi membawa bayi sembunyi di semak-semak di samping sekolah.

Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.

Aparat kepolisian langsung bergerak menyisir dan sekitar pukul 02.00 WIB. Tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi.

Polisi lalu membawa ibu dan bayinya ke Puskesmas Pesisir Tengah. Setelah dicek, kata Riki, kondisi bayi sudah meninggal dunia, dan YA langsung dirawat inap.

Riki mengatakan, penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti.

Baca Juga:Ini Berat Badan Bayi yang Ideal Berdasarkan Usia

Hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA. Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan tersangka JN.

Karena korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.

"Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah," kata Riki.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)

News

Terkini

Erika Carlina mengaku saat itu ia naik taksi online hendak pulang ke rumahnya.

Lifestyle | 03:30 WIB

Inilah jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 29 Maret 2023.

Lifestyle | 02:10 WIB

pihaknya menilai ada kriminalisasi ke seseorang, dalam peristiwa yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud.

News | 14:51 WIB

Itulah jadwal buka puasa kota Bandar Lampung Selasa 28 Maret 2023.

Lifestyle | 14:06 WIB

permohonan penangguhan penahanan ini merupakan atensi dari pemerintah kota Bandar Lampung

News | 13:25 WIB

masyarakat untuk tidak terlalu menghakimi kliennya, karena belum tentu Ferry Irawan bersalah.

Lifestyle | 04:10 WIB

siswa SDN 5 Metro Timur, dianiaya oleh AY (44) yang merupakan ayah teman sekolahnya

News | 03:15 WIB

Inilah jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Selasa 28 Maret 2023.

Lifestyle | 02:10 WIB

Uang kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah melalui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp2,69 miliar.

News | 16:19 WIB

Itulah jadwal buka puasa kota Bandar Lampung Senin 27 Maret 2023.

Lifestyle | 14:34 WIB

Dua pelajar SMP inisial FR dan GG ini terlibat duel setelah sempat cekcok diWhatsApp Group.

News | 13:25 WIB

melengkapi berkas tiga ASN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin)

News | 11:45 WIB

Berikut ini adalah jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Senin, 27 Maret 2023.

Lifestyle | 03:52 WIB

Berikut jadwal buka puasa kota Bandar Lampung, Lampung, pada Minggu 26 Maret 2023.

Lifestyle | 16:23 WIB

Inilah jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 26 Maret 2023.

News | 02:15 WIB
Tampilkan lebih banyak