Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Bantah Titip Anak Bisa Kuliah di Unila

Pernyataan ini disampaikan Dawam saat menjadi saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Maret 2023 | 18:07 WIB
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Bantah Titip Anak Bisa Kuliah di Unila
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo jadi saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023). [ANTARA]

Ia pun menegaskan bahwa tidak pernah menitipkan anak untuk bisa lulus ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Saya tidak pernah titip. Tapi memang anak saya ada di Fakultas Kedokteran Unila, namun masuk pakai jalur prestasi hafal 30 juz Al Quran pada tahun 2021. Tahun 2022 juga memang ada membuat surat rekomendasi untuk salah seorang anak teman agar lulus Unila, namun tidak lulus. Tapi itu surat rekomendasi biasa yang diminta oleh orang yang mau ambil spesialis dan lainnya," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kepala daerah menjadi saksi dalam sidang lanjutan PMB Unila Tahun 2022.

Keenam saksi tersebut, yakni Anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, Dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar.

Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh

Prof Karomani, mantan Rektor Unila, bersama dua orang terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak