Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi, Kapolres Lampung Timur Minta Menyerahkan Diri

Kepala Desa Braja Sakti Edy Santoso yang masuk DPO terkait kasus korupsi Dana Desa agar segera menyerahkan diri.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Februari 2023 | 15:02 WIB
Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi, Kapolres Lampung Timur Minta Menyerahkan Diri
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar meminta Kades Braja Sakti menyerahkan diri. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Timur masih terus memburu Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, terkait kasus korupsi Dana Desa (DD). Hampir dua bulan Kepala Desa Braja Sakti Edy Santoso menjadi buruan polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar meminta Kepala Desa Braja Sakti Edy Santoso yang masuk DPO terkait kasus korupsi Dana Desa agar segera menyerahkan diri.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Lampung Timur Rizal Muchtar ketika melakukan kunjungan kerja di Polsek Way Jepara, Sabtu (18/2/2023).

"Jika kepala desa tersebut tetap tidak memiliki niat baik atau kooperatif dalam menghadapi kasusnya maka kami akan terus melakukan pengejaran hingga tertangkap," tegas Rizal Muchtar.

Baca Juga:Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Lea Indrawati Suroso Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Diketahui bahwa Dana Desa yang dikorupsi Edy Santoso merupakan DD program tahun 2019 dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO sejak 7 Januari 2023.

Dalam kunjungan kerja tersebut dihadiri seluruh anggota Polsek Way Jepara, Camat Way Jepara Raden Barunajaya, kepala desa se kecamatan way Jepara, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

"Kiranya rekan rekan kades, tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada disini agar bisa membantu kami untuk mencari tempat persembunyian kades tersebut," ucap Kapolres.

Sementara itu Camat Way Jepara Raden Baruna Jaya menjelaskan saat ini kepemimpinan Desa Braja Sakti dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai PLT.

Jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri atau tidak tertangkap maka jangka waktu 6 bulan terhitung dari Januari 2023 maka Pemerintah Daerah akan menunjuk PJ.

Baca Juga:Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana

"Secara otomatis jika dalam 6 bulan yang bersangkutan tidak tertangkap maka kami akan mengambil tindakan dengan menentukan Pejabat Sementara sebagai PAW kades sebelumnya," tegas Raden Barunajaya.

Kontributor : Agus Susanto

Berita Terkait

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Asep.

news | 00:05 WIB

Presenter Brigita Manohara kembali diperiksa KPK terkait kasus Ricky Ham Pagawak.

poptren | 18:37 WIB

Beredar kabar yang menyebut jika Jhonny G Plate divonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara akibat kasus korupsi BTS yang menimpanya. Ia juga dikenakan denda setengan trilliun rupiah atau senilai 500 milliar akibat korupsi yang dilakukannya.

bandungbarat | 18:11 WIB

Pelibatan BPK dinilai penting untuk menjawab keraguan publik atas hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

news | 18:05 WIB

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

tantrum | 17:38 WIB

News

Terkini

berdasarkan bukti-bukti , kedua PNS Bandar Lampung tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN.

News | 15:23 WIB

pelaku perampokan disertai pembunuhan merupakan warga Kampung Moris Jaya

News | 14:47 WIB

motif pelaku menghabisi Warsih karena utang.

News | 18:05 WIB

Kendaraan yang melintas di Jalinsum itu tak hanya didominasi kendaraan roda empat dan bus,

News | 15:11 WIB

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

meminta kepada pemerintah pusat untuk lebih aktif mempromosikan Krui Pro ke negara-negara ASEAN.

News | 14:52 WIB

dapat segera membuat jalan menuju empat pekon/desa yang terisolir, agar perekonomian masyarakat di wilayah itu bisa normal.

News | 21:14 WIB

perawat di RS Hermina telah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung pada 5 Mei 2023

News | 15:38 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB
Tampilkan lebih banyak