Oknum Polisi Curi Motor Dinas Polisi di Kantor Polisi Lampung Tengah

oknum pelaku itu masih Bintara dan baru tujuh bulan berdinas di Lampung Tengah

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:53 WIB
Oknum Polisi Curi Motor Dinas Polisi di Kantor Polisi Lampung Tengah
Ilustrasi curanmor. Oknum Polisi di Lampung Tengah mencuri motor dinas milik temannya. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Oknum polisi Satuan Samapta Polres Lampung Tengah Bripda RS mencuri sepeda motor temannya sesama anggota polisi pada Selasa (7/2/2023). Bripda RS, mencuri motor dinas jenis Kawasaki KLX di Mapolres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam.

"Iya benar, oknum pelaku itu masih Bintara dan baru tujuh bulan berdinas di Lampung Tengah, masih tinggal di barak," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Peristiwa itu bermula dari laporan korban bernama Bripda Aldi Rahmanda Putra, kehilangan sepeda motor dinasnya yang terparkir di halaman Mapolres Lampung Tengah.

Baca Juga:Komplotan Maling di Jakarta Makin Merajalela, 4 Motor Warga di Duren Sawit Dicuri dalam Semalam

Saat kejadian, korban belum mengetahui yang mencuri sepeda motornya itu adalah rekan satu angkatannya sendiri, hingga akhirnya membuatkan laporan kehilangan ke kepolisian.

"Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kamera CCTV," ujar Doffie Fahlevi Sanjaya.

Ada pun hasil rekaman itu, diketahui pencurinya merupakan oknum tersebut, sehingga yang bersangkutan mengakui dan tidak bisa mengelak lagi.

"Kalau dari pengakuan, dia ini ingin memiliki motor itu, jadi dia tidak ada niatan untuk men menjualnya, motor korban kami temukan di rumahnya," sebut Doffie Fahlevi Sanjaya.

Atas perbuatannya itu, Bripda RS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Nekat Curi Motor Demi Ayank, Seorang Gadis di Pontianak Diringkus Polisi

Berita Terkait

Perbuatan bejad yang dilakukan kepada remaja 15 tahun ini sungguh tidak bisa ditolerir lagi. Hotman Paris ikut angkat bicara dan mendesak kepolisian untuk menangkap semua pelaku.

bandung | 11:30 WIB

Gadis 15 tahun diperkosa oleh 11 orang, tak hanya diperkosa Gadis 15 Tahun tersebut turut direcoki pil narkoba.

soreang | 18:00 WIB

Biadap kelakukan pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun yang turut direcoki pil narkoba hingga diancam dengan parang.

soreang | 17:00 WIB

Berikut adalah kumpulan tips untuk menghindari curanmor beserta daftar 10 merek motor yang diduga sering dijadikan incaran maling.

yoursay | 11:24 WIB

Beredar video seorang pria yang diduga oknum kepolisian ditangkap warga karena mondar-mandir di rumah politisi dan pengamat ekonomi senior, Rizal Ramli

joglo | 12:12 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri.

News | 16:41 WIB
Tampilkan lebih banyak