Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Agus Prasetya Raharja menanyakan terkait catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas perkara tersebut. Dalam catatan itu tertulis sebuah inisial SAS dan nominal sejumlah Rp30 juta.
Mualimin merupakan orang kepercayaan mantan Rektor Unila Karomani dalam mengumpulkan infak untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Itu amplop Rp30 juta untuk siapa? Amplop SAS," tanya jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Saksi Mualimin menjawab dengan menyebut nama lengkap dan jabatan penerima amplop tersebut yang disebutnya Ketua Umum PBNU.
Baca Juga:4 Fakta Rekening Pedagang Burung Diblokir BCA, Gegara Nama Persis Tersangka KPK
"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab saksi Mualimin.
"Kebutuhannya apa?," jaksa kembali menanyakan.
Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung. Namun, Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang.
"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," ujar Mualimin.
Mualimin juga menyampaikan bahwa Said Aqil tidak mengetahui uang itu berasal dari infak calon mahasiswa baru. "Pak Kiai enggak tahu," katanya pula. (ANTARA)
Baca Juga:KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau