Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, modus operandi mereka dengan cara ada oknum di Disperkim meminjam perusahaan konsultan perencana. Hal itu untuk mengerjakan RTLH, tapi ternyata semuanya bersifat fiktif.
"Total perusahaan yang dipinjam oknum di Disperkim itu berjumlah Rp3,6 miliar. Uang tersebut tidak digunakan untuk pembangunan RTLH, namun dipakai oleh oknum-oknum tertentu," jelas I Made Agus Putra.
Hingga kini, belum ada penghitungan kerugian negara karena kasusnya baru naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya untuk tahap perkembangan, akan dijelaskan setelah pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Minta BPKH Berbenah karena Bisa Jadi Bom Waktu