SuaraLampung.id - Massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, membakar fasilitas perusahaan perkebunan sawit milik PT Gunung Aji Jaya, Sabtu (19/11/2022).
Kemarahan massa ini disebabkan tidak kunjung selesainya permasalahan hak guna usaha (HGU) PT Gunung Aji Jaya yang sudah habis.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, masyarakat yang merasa kecewa atas lamanya respon dan belum adanya solusi melampiaskan kemarahannya.
Massa kemudian melakukan pengerusakan serta pembakaran terhadap aset Perusahaan PT GAJ. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Baca Juga:Disuruh Bakar Warung Orang, Ir Dijanjikan Sy Uang Rp 25 Juta Jika Berhasil
"Namun ada beberapa aset perusahaan yang rusak seperti lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truk, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar," kata Pandra, Minggu (20/11/2022).
Saat ini menurut Pandra, kondisi dan situasi di PT Gunung Aji Jaya aman terkendali dan anggota masih berjaga di lokasi. Polda Lampung telah melakukan backup jajaran Polres Lampung Tengah.
"Tim telah turun backup Polres Lampung Tengah. Di antaranya perkuatan 2 Kompi dari Satbrimobda Lampung, 20 personel Direktorat Reskrimum dan Direktorat Intelkam, 327 personel Polres Lampung Tengah, dan 152 kendaraan kepolisian baik terdiri dari Roda 6, Roda 4, dan Roda 2," kata Pandra Arsyad.
Dalam pengamanan tersebut terdiri juga dari kodim 0411/Lampung Tengah sebanyak 30 personel dan unsur forkopimda setempat.
Tim gabungan dalam rangka pengamanan unjuk rasa tersebut merupakan pengamanan dari sekelompok massa yang tergabung dalam lima kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Baca Juga:Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Lampung Tengah Sebar Video Asusila Mantan Pacar di IG
"Kegiatan pengamanan akan berlangsung selama satu pekan," kata dia.
Menurut Pandra, personel Polres Lampung Tengah telah jauh-jauh hari melakukan upaya mengantisipasi dan edukasi terhadap masyarakat setempat.
Bahkan, kata dia, seluruh masyarakat, perangkat desa, Kodim 0411/Lampung Tengah dan Polres Lampung Tengah serta forkopimda setempat, serta Bupati Lampung Tengah telah melakukan musyawarah mufakat bersama masyarakat setempat dan perusahaan PT Gunung Aji Jaya.
"Tentunya terkait kepemilikan tanah ini harus berdasarkan hukum, sejak Oktober 2022 hingga November jajaran personel telah melakukan edukasi kepada masyarakat lima kampung," kata dia lagi.
Polda Lampung berharap peristiwa tersebut dapat terselesaikan dengan musyawarah mufakat yang melibatkan para tokoh setempat. Pandra juga menegaskan agar tidak ada orang yang melakukan provokasi dalam peristiwa tersebut.
"Jika ada provokasi tentunya akan diproses secara hukum. Agar tidak terjadi aksi berikutnya, Polda Lampung akan backup dan di bawah kendali Kapolres sebagai pengendali wilayah. Kami juga mengharap kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Lampung Tengah agar dapat memberikan himbauan untuk dapat meredam dan menahan diri agar jangan sampai melakukan aksi yang dapat merugikan nama kampung," katanya.