Menurut Zakirun, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.
“Kami laporkan tentang pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, Siber juga ikut gelar. Jadi kami memulainya dari pidana umumnya," kata Zakirun. (ANTARA)