Bahkan kata Miswantori, KPH Gunung Balak sudah melakukan pembinaan kepada masyarakat penyangga bahkan negara memberikan garapan hutan melalui program Perhutanan Sosial.
Saat ini kata dia sudah ada empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang memiliki surat garapan perhutani sosial di wilayah hutan Register 38.
Dari empat Gapoktan tersebut terinci, Gapoktan Sidomuliyo Desa Srijosari, Kecamatan Way Jepara. Gapoktan Tunggal Jaya, Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik.
Selanjutnya Gapoktan Sumbrjaya Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono dan Gapoktan Agro Mulyo Lestari Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.
Baca Juga:Tidak Ada yang Mau Menolong, Pelajar SMA di Lampung Timur Meninggal Usai Tabrak Truk Mogok
Kata Miswantori dengan terbentuknya program perhutani sosial itu agar masyarakat tidak melakukan kegiatan ilegal dalam hutan negara.
Untuk aturan tanaman dalam program perhutani sosial mereka harus melakukan tiga jenis tanaman jenis tajuk rendah, tajuk sedang dan tajuk tinggi.
"Tajuk rendah bisa berupa kakao, tajuk sedang alpukat dan tajuk tinggi seperti durian, petani perhutani sosial bisa melakukan tiga jenis tanaman kayu berbuah dan bisa mengambil hasil buahnya"kata Miswantori.
Dan saat ini KPH Gunung Balak sedang mengusulkan dua Gapoktan dan satu kelompok tani untuk masuk program perhutani sosial.
"kami juga sedang mengusulkan dua gapoktan dan satu kelompok tani, agar masyarakat memiliki status yang jelas dalam pengelolaan hutan negara dengan mengikuti aturan yang berlaku"ucap Miswantori.
Baca Juga:Gajah Liar Asal TNWK Mengamuk, Satu Petani Jagung di Lampung Diinjak Gajah Sampai Patah Tulang
Kontributor : Agus Susanto