Penebang Pohon di Hutan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur Ditangkap

penebang pohon di hutan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, ditangkap polisi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 November 2022 | 11:07 WIB
Penebang Pohon di Hutan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. Pelaku penebang pohon di Hutan Register Gunung Balak, Lampung Timur, ditangkap. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Dua pelaku illegal logging atau penebang pohon di hutan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, ditangkap polisi pada Selasa (15/11/2022).

Dua tersangka yang ditangkap ialah Roni (46) warga Kecamatan Melinting dan Supri warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Kapolsek Marga Sekampung Iptu Joko Setiawan mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu kayu balok jenis bayur sebanyak 90 batang panjang 2 meter, satu unit mobil cold diesel warna putih BE 9434 NE sebagai alat transportasi untuk mengangkut kayu.

"Masih kami kembangkan dengan memintai keterangan terhadap tersangka Roni dan Supri, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang memiliki peran berbeda," kata Joko Setiawan.

Baca Juga:Tidak Ada yang Mau Menolong, Pelajar SMA di Lampung Timur Meninggal Usai Tabrak Truk Mogok

Kata Joko, melakukan penebangan di kawasan hutan tanpa izin bisa dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf d Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 37 ke 3 dan ke 13 bagian ke empat paragraf 4 kehutanan, undang undang RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat( 1) ke 1 KUHP.

Sementara itu Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak Miswantori mengatakan sampai hari ini (Rabu) belum mendapat laporan adanya penangkapan pelaku ilegal logging di kawasan Gunung Balak.

"Malah saya belum dapat laporan atau pemberitahuan dari polisi ya kalau ada penangkapan pelaku ilegal logging," kata Miswantori saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Miswantori menegaskan kegiatan apapun yang ada dalam hutan Register 38 sudah menyalahi aturan apalagi hingga melakukan penebangan kayu.

Pihak KPH Gunung Balak mengaku sudah sering melakukan sosialisasi terhadap masyarakat penyangga hutan Register 38 agar tidak melakukan tindakan ilegal didalamnya.

Baca Juga:Gajah Liar Asal TNWK Mengamuk, Satu Petani Jagung di Lampung Diinjak Gajah Sampai Patah Tulang

"Kami sudah upaya melakukan pemahaman kepada masyarakat tentang resiko resiko jika kita melakukan tindakan ilegal dalam hutan negara"kata dia.

Bahkan kata Miswantori, KPH Gunung Balak sudah melakukan pembinaan kepada masyarakat penyangga bahkan negara memberikan garapan hutan melalui program Perhutanan Sosial.

Saat ini kata dia sudah ada empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang memiliki surat garapan perhutani sosial di wilayah hutan Register 38.

Dari empat Gapoktan tersebut terinci, Gapoktan Sidomuliyo Desa Srijosari, Kecamatan Way Jepara. Gapoktan Tunggal Jaya, Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik.

Selanjutnya Gapoktan Sumbrjaya Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono dan Gapoktan Agro Mulyo Lestari Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.

Kata Miswantori dengan terbentuknya program perhutani sosial itu agar masyarakat tidak melakukan kegiatan ilegal dalam hutan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini