SuaraLampung.id - Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak mendapat informasi intelijen terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dibantah keras Badan Intelijen Negara (BIN).
Saat menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapat informasi intelijen mengenai peristiwa pembunuhan Yosua.
Dari situ muncul spekulasi bahwa BIN adalah pemasok informasi ke Kamaruddin Simanjuntak. Jubir BIN Wawan H Purwanto membantah hal itu.
"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Wawan, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu presiden Republik Indonesia.
Oleh karena itu, dia menegaskan tidak benar klaim Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.
BIN, yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.
Sehingga, Wawan menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.
Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Dapat Info dari BIN Terkait Pembunuhan Brigadir J, Ini Bantahan Jubir
Wawan mengatakan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan.
"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," ujarnya. (ANTARA)