Menteri Tidak Perlu Mundur, Ini 8 Pejabat yang Harus Mundur Jika Jadi Capres

menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 November 2022 | 07:05 WIB
Menteri Tidak Perlu Mundur, Ini 8 Pejabat yang Harus Mundur Jika Jadi Capres
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MK menyatakan menteri tidak harus mundur jika mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. [ANTARA/Tri Meilani Ameliya]

Rifqi menilai salah satu mekanisme agar menteri atau pejabat setingkat menteri tidak menyalahgunakan kewenangan, yaitu yang bersangkutan harus mengajukan cuti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Kampanye Pilpres.

"Seharusnya menteri atau pejabat setingkat menteri menonaktifkan diri tanpa harus mundur saat kampanye, sehingga berbagai hal terkait penyalahgunaan kewenangan bisa diantisipasi," ujarnya.

Namun, dia mengingatkan apabila menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk menang dalam pilpres, maka sanksinya sudah diatur dalam UU Pemilu.

Karena itu, menurut dia lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mendiskualifikasi apabila ditemukan bukti bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan kontestasi pilpres. (ANTARA)

Baca Juga:Peringatan Jokowi untuk Menterinya yang Ingin Jadi Capres 2024, Kalau Mengganggu akan Dievaluasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini