SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penghargaan antikorupsi untuk daerah tertentu tidak menjamin kepala daerahnya terlepas dari potensi tindak pidana korupsi.
"Ada juga kepala daerah yang hampir setiap tahun daerahnya mendapatkan penghargaan antikorupsi, tapi nyatanya dia kena juga," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi DIY, di Yogyakarta, Selasa (2/11/2022).
Jika yang memperoleh penghargaan antikorupsi saja bisa kena, menurutnya, bagi daerah yang belum menerima kemungkinan itu semakin terbuka.
"Yang dapat penghargaan saja bisa kena, apalagi yang tidak ada," ujarnya.
Menurut Wawan, sosialisasi antikorupsi perlu diberikan terus-menerus sejak masa pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sebelum tutup usia.
"Tidak ada jaminan bagi seseorang atau saya untuk melakukan korupsi. Bisa jadi hari ini tidak korupsi, namun besoknya korupsi," ujar dia.
Alasan itu pula yang melatarbelakangi KPK menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi DIY dengan menyasar 50 pemuda/pemudi yang berasal dari kabupaten/kota di DIY.
Kegiatan itu, menurut Wawan, juga bertujuan memberikan edukasi mengenai pelaporan dugaan korupsi yang benar, termasuk bagaimana melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti melalui investigasi.
"Saya berharap pemberantasan tindak pidana korupsi ini dapat disinergikan semua pihak, dari mulai pencegahan, pelaporan, dan penindakan," kata dia. (ANTARA)