Kemenkes Keluarkan Daftar 133 Obat Sirop yang Dinyatakan Aman oleh BPOM

133 obat cair/sirop yang telah dinyatakan aman oleh BPOM.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:37 WIB
Kemenkes Keluarkan Daftar 133 Obat Sirop yang Dinyatakan Aman oleh BPOM
Ilustrasi obat sirup anak. Kemenkes keluarkan daftar obat sirop yang aman dikonsumsi. [Foto: ANTARA]

SuaraLampung.id - Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 133 obat cair/sirop yang telah dinyatakan aman oleh BPOM.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran HK.02.02/III/3515/2022 dan ditandatanani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Daftar obat tersebut telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Menurut Kemenkes, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM.

Baca Juga:Perintah Presiden Jokowi, Gratiskan Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut!

Dengan catatan, pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Kedua belas obat tersebut antara lain Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.

Surat edaran juga menginstruksikan bahwa apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat yang masuk dalam daftar 133 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM.

Melalui surat tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada Dinas Kesehatan setempat dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop.

“Kementerian kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” kata Kemenkes dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin.

Baca Juga:Desak Pemerintah Serius Tangani Kasus Gagal Ginjal, Legislator DPR: Segera Bentuk TGIPF!

Merek obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal yang dinyatakan aman antara lain Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilinm, Azithromycin Syrup, Cazetin, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Domperidon Sirup, Etamox syrup, Interzinc, Nytex, Omemox, Rhinos Neo drop, Vestein (Erdostein), Yusimox, Zinc Syrup, Zincpro syrup, Zibramax, Renalyte, Amoksisilin, dan Eritromisin. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini