SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam melengkapi persyaratan pengajuan sertifikat halal.
"Tentunya kami ikut membantu tim dari Kementerian Agama guna melengkapi persyaratan yang dibutuhkan UMKM untuk dapat sertifikat halal," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Riana Apriana, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan pendampingan tersebut diberikan karena memang untuk mengajukan sertifikat halal prosesnya sedikit rumit, apalagi sebagian UMKM yang dikelola ibu-ibu masih gagap teknologi.
"Untuk menerbitkan satu sertifikat halal dibutuhkan kurang lebih 20 hari. Mulai dari melengkapi persyaratan, sampai sertifikat tersebut diterbitkan, namun masih ada beberapa UKM yang belum membuat pengajuan karena kendala gagap teknologi, maka di situlah peran kami untuk memudahkan mereka," kata dia.
Baca Juga:3 Rekomendasi Pemerintah dalam Penyusunan Kebijakan UKM
Ia mengatakan sejak dibuka awal tahun hingga saat ini UMKM di Bandar Lampung yang telah mengajukan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI berjumlah 840 usulan.
"Informasi yang kami terima, untuk jumlah pengajuan sertifikat halal di tahun 2022 ini saja ada sekitar 840 usulan," katanya.
Pemkot Bandar Lampung akan terus mendorong para pelaku UMKM agar memiliki sertifikat halal sebab hal tersebut dapat menaikkan nilai jual produk mereka.
Selain itu, lanjut dia, dengan banyaknya UMKM yang memiliki sertifikat halal akan meyakinkan para konsumen. Bahkan sertifikat tersebut berguna untuk memberikan kepercayaan lebih bagi lembaga pemberi pinjaman modal usaha.
"Oleh karena itu kami juga berharap yang belum memiliki sertifikat halal segera diajukan, karena ini penting juga bagi mereka," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:APEC Workshop 2022 Susun Strategi dan Rekomendasi Pemulihan UMKM Pascapandemi