Polres Pringsewu Cek Peredaran Obat Sirop yang Dilarang Dijual di Pasaran, Ini Temuannya

Monitoring dilakukan dengan mendatangi sejumlah apotek dan swalayan di Kabupaten Pringsewu.

Wakos Reza Gautama
Senin, 24 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Polres Pringsewu Cek Peredaran Obat Sirop yang Dilarang Dijual di Pasaran, Ini Temuannya
Petugas Polres Pringsewu monitoring peredaran obat sirop yang dilarang diperjualbelikan di sejumlah apotek, Senin (24/10/2022). [Lampungpro.co/Humas Polres Pringsewu]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Pringsewu menggelar monitoring peredaran obat sirop yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, Senin (24/10/2022).

Monitoring dilakukan dengan mendatangi sejumlah apotek dan swalayan di Kabupaten Pringsewu

Beberapa apotek yang disambangi diantaranya, Apotek Ibnu Sina Pajaresuk, Apotek Kimia Farma Pringsewu Timur, Apotik Pringsewu, Apotek Agam Farma Pasar Induk Pringsewu, dan Swalayan Candra Superstore.

Sejumlah apotek dan swalayan yang didatangi polisi tidak memajang obat sirop yang diduga mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG).

Baca Juga:BPOM Nyatakan 23 Obat Sirop Anak dari 102 yang Diuji Sudah Aman

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, petugas masih menemukan stok obat masuk daftar tarik. Namun barang-barang tersebut dipisahkan dan tidak dijualbelikan lagi.

"Kami sudah mengimbau kepala pemilik usaha untuk tidak menjual kepada masyarakat karena bisa berdampak fatal terutama pada anak-anak," jelas AKBP Rio pada Senin (24/10/2022) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Apabila ke depan masih ditemukan ada yang nekat mengedarkan, Rio menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya jika masih ada pihak pihak yang nekat menjual dan kemudian berdampak fatal bagi masyarakat yang tentunya akan kami proses hukum," ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, kegiatan monitoring akan dilaksanakan tidak hanya di apotek-apotek, tetapi di seluruh tempat yang menjual obat-obatan.

Baca Juga:Bareskrim Polri Turun Tangan Selidiki Dugaan Pidana Perkara Obat Sirop

"Ya akan terus kita lakukan pada momen momen tertentu dan sifatnya random," jelasnya.

Sementara itu, Brigita, Apoteker Kimia Farma Pringsewu, mengatakan, pascaterbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan, pihaknya langsung menarik obat sirop anak yang masuk daftar tarik BPPOM.

Beberapa jenis obat sirup anak yang ditarik tersebut antara lain Termorex, Unibebi, dan Novachar.

"Semua obat jenis sirop sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan," terang Brigita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak