Aksi Perudungan Pelajar SMA di Lampung Tengah Viral, Polisi Amankan Dua Pelaku

Dua pelaku perundungan sudah diamankan polisi Polres Lampung Tengah, Lampung.

Tasmalinda
Senin, 17 Oktober 2022 | 18:17 WIB
Aksi Perudungan Pelajar SMA di Lampung Tengah Viral, Polisi Amankan Dua Pelaku
Viral aksi perudungan anak pelajar di Lampung Tengah [Twitter]

SuaraLampung.id - Sebuah video perudungan seorang pelajar SMA yang terjadi di lapangan di Provinsi Lampung Tengah, Lampung viral di media sosial. Belakangan diketahui jika peristiwa tersebut terjadi pada akhir pekan lalu, Sabtu (15/10/2022).

Aksi viral tersebut tampak seorang pelajar dikeroyok teman-temannya di lapangan. Setelah polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Salah satu diantaranya diantar oleh pihak keluarga, agar dilakukan pemeriksaan.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas membenarkan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku perundungan. Di mana satu di antaranya diantarkan pihak keluarga, untuk menjalani pemeriksaan.

"Satu pelaku lainnya kami amankan pada Sabtu kemarin, mereka semua masih di bawah umur. Keduanya inisial IQ (16) dan RD (16), sementara korban inisial RA (16)," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:Dua Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Bandar Lampung

Keduanya diperiksa berdasarkan video viral aksi perundungan, diketahui dilakukan di lapangan Prosida Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, pada Rabu (14/10/2022). Akibat perkelahian yang tidak seimbang itu, korban RA mengalami luka ringan.

"Peristiwa itu bermula, saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat. Kemudian terjadi perkelahian yang tidak seimbang, sementara ada rekan pelaku yang memvideokannya," ujar Edi Qorinas.

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, video itu disebarkan ke sejumlah rekan-rekan mereka, termasuk diunggah ke media sosial hingga viral. Video itu kemudian sampai ke orang tua korban dari masyarakat, lalu melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah, karena merasa tidak terima.

Melansir Lampungpro.co-jaringan Suara.com, karena antara korban dengan pelaku masih di bawah umur, maka keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agar peristiwa kekerasan dan perundungan tidak terulang lagi, para orang tua dan dewan guru diminta untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

Baca Juga:Gubernur Arinal Ajak Mahasiswa Pertanian Unila Kembali ke Desa dan Bangun Sektor Pertanian Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini