"Terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 'tai' dan 'goblok'," bunyi keterangan dalam laporan Hillary Brigitta Lasut terhadap Mamat Alkatiri.
Mamat Alkatiri selaku terlapor dalam aduan Hillary Brigitta Lasut dikenakan Pasal 310 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, Mamat Alkatiri juga sudah menyampaikan permintaan maaf pada Hillary secara terbuka lewat media sosial.
Baca Juga:Kata Pengacara Rizky Billar Ogah Minta Maaf dan Tak Bersalah