Ini Pasal Pidana yang Bakal Menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven atas Aksi Prank KDRT

kronologis aksi prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven berujung laporan polisi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:13 WIB
Ini Pasal Pidana yang Bakal Menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven atas Aksi Prank KDRT
Ilustrasi Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana atas aksi prank KDRT. [YouTube]

Selain itu keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini