SuaraLampung.id - Langkanya solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) membuat nelayan di Lampung Timur mencari bahan bakar kapal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sayangnya nelayan dilarang membeli solar di SPBU menggunakan jeriken dan diharuskan mengantongi surat izin kapal yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Terbentur syarat dan larangan itu membuat nelayan pesisir Kuala Penet, Labuhan Maringgai, terpaksa membeli solar ke agen gelap yang menjual solar lebih mahal.
Terpantau rombongan sepeda motor membawa jeriken kosong yang disusun rapi di belakang, melaju dengan kencang menuju wilayah Desa Labuhan Maringgai, Rabu (28/9/2022) sore.
Baca Juga:Uji Coba B40 Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
Satu sepeda motor membawa delapan jeriken ukuran 35 liter.Rombongan pengendara sepeda motor pembawa jeriken masuk ke lokasi perkebunan sawit melintasi jalan setapak. Di tempat itu mereka membeli solar dari agen gelap.
Seperti yang dikatakan nelayan Kuala Penet yang enggan disebutkan identitasnya. Dia mengaku membeli solar melalui agen terselebung dengan harga satu liter Rp10 ribu.
"Ya saya tidak tahu solar itu dibeli agen dari mana, yang penting saya bisa dapat solar dan bisa cari ikan di laut. Kalau beli di SPBU tidak mungkin karena belinya menggunakan jeriken, tapi saya juga tidak mau tau darimana mereka (agen) dapatnya," kata Sumber Suara.com.
Pria berusia 38 tahun itu, menceritakan dirinya setiap tiga hari membeli solar sebanyak satu jeriken setiap harinya. Dalam satu jeriken berisi 35 liter solar dengan harga Rp350 ribu.
Sebagai nelayan kecil, dia memerlukan solar 20 sampai 30 liter setiap melaut.
Baca Juga:Istri Nelayan Ini Kebingungan Suaminya Tak Bisa Melaut Gara-gara Sulit Dapatkan BBM Bersibsidi
"Ya dianter di rumah menggunakan jeriken. Biasanya malam kalau nggak sore. Harga satu jeriken Rp350 ribu, ukuran 35 liter," kata pria bersarung tanpa mengenakan baju.
Kepala Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kelautan dan Perikanan Labuhan Maringgai, Karsono mengatakan sejak Maret 2022 UPTD semua nelayan dari pesisir Kuala Penet tidak ada yang meminta surat rekomendasi pembelian solar ke SPBU.
Kata Karsono, nelayan sudah memahami bahwa membeli solar di SPBU tidak akan dilayani jika menggunakan jeriken,.
Meskipun membawa rekomendasi dari UPTD yang menyatakan bahwa rekomendasi tersebut, solar yang dibeli untuk kepentingan nelayan.
"UPTD terakhir menerbitkan rekom utuk nelayan ke SPBU tgl 22 Maret 2022, sampai sekarang belum kami terbitkan, karena SPBU tidak berani melayani pembelian solar dengan jeriken," ucap Karsono.
Lanjutnya, jika ada nelayan yang bisa membeli solar dengan menggunakan jeriken, itu sudah di luar tanggung jawab masing masing.
"Saya juga heran, mereka bisa dapat solar dari jeriken bagaimana caranya saya tidak tahu, dan saya tidak mau tahu yang pasti kami sudah tidak mengeluarkan rekomendasi pembelian solar ke SPBU sejak Maret," terang Karsono.
Kontributor : Agus Susanto