Dijatuhi Hukuman Demosi, Eks Kapolresta Bandar Lampung yang Terlibat Sambogate Tidak Banding

perbuatan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 16:01 WIB
Dijatuhi Hukuman Demosi, Eks Kapolresta Bandar Lampung yang Terlibat Sambogate Tidak Banding
Ilustrasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan mantan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono yang terlibat Sambogate dijatuhi sanksi demosi. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Mantan Kapolresta Bandar Lampung ini disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Sambogate.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Murbani dikenakan sanksi administratif. 

"Putusan hasil sidang komisi kode etik Kombes MBP dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasi ke Yanma Polri," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kembali Dijerat Hukuman karena Langgar Etik, Kombes Murbani Budi Pasrah

Pimpinan sidang menyatakan Kombes Murbani Budi Pitono melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Ahmad Ramadhan.

Selain dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun, pimpinan sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik.

Lalu diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.

Baca Juga:Terlibat Sambogate: Peran Ipda Arsyad Daiva Sampai Dihukum Domasi Tiga Tahun

Kombes Murbani Budi Pitono telah dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri bersama 23 anggota Polri lainnya yang terlibat "Sambogate" pada 22 Agustus lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini