Korupsi APBDes, Mantan Kepala Pekon Purwodadi Dihukum 2 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, terdakwa Subardan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta

Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 September 2022 | 19:50 WIB
Korupsi APBDes, Mantan Kepala Pekon Purwodadi Dihukum 2 Tahun Penjara
Ilustrasi persidangan. Mantan Kepala Pekon Purwodadi, Pringsewu, Subardan, dihukum dua tahun penjara karena korupsi dana APBDes. [Antara]

Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuat oleh saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya.

Terdakwa kemudian dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah lantaran SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi. Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang, dan mengurangi jumlah barang.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Insepktorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.993.282. (ANTARA)

Baca Juga:5 Dekan Unila Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini