Sementara itu, itu perkara "obstruction of justice" Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/9) bersama enam tersangka lainnya. Hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan Ferdy Sambo bisa disidang dua kali, apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh, mengingat tersangka memiliki batas masa penahanan.
Namun, Ketut berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dalam satu rangkaian peristiwa, yaitu pembunuhan Brigadir J dapat disidang dalam satu berkas.
Baca Juga:Mabuk Miras dan Lem di Jembatan Megawati, Remaja 16 Tahun Tusuk Pria Paruh Baya Hingga Tewas
“Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas,” kata Ketut. (ANTARA)