SuaraLampung.id - Dua pemuda mengaku anggota polisi alias polisi gadungan memeras warga di Lapangan Merdeka Pekalongan, Lampung Timur, Kamis (8/9/2022).
Kedua polisi gadungan inisial RA (22) dan FI (23) sudah ditangkap aparat Polsek Pekalongan atas laporan korban pemerasan.
Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama tiga rekannya sedang di Lapangan Merdeka didatangi dua tersangka pada Senin (18/7/2022) malam.
"Kedua pelaku mengaku anggota polisi di Lampung Timur, sehingga korban takut. Lalu kedua pelaku memeriksa ponsel empat orang, lalu Ponsel salah satu korban dipinjam kembali," kata Iptu Yugo Laksono dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Cium Manipulasi Data Penerima Ganti Rugi Tanam Tumbuh Bendungan Margatiga, Polisi Periksa 300 Saksi
Alasan kedua pelaku meminjam ponsel korban untuk mendokumentasikan kegiatan, sambil mengancam apabila tidak meminjamkan akan dipukul.
Lalu pelaku meminta uang teman korban Rp35 ribu, dengan alasan untuk membeli bensin.
"Pelaku berdalih, uang itu nantinya akan diganti, namun setelah itu keduanya melarikan diri ke arah Batanghari Nuban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp3,5 jutaan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Pekalongan," ujar Yugo Laksono.
Polsek Pekalongan yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.
Setelah buron dua bulan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada disekitaran Kantor Pemda Lampung Timur.
Baca Juga:Pasutri di Lampung Timur Tersambar Petir saat Naik Motor di Tengah Ladang, Suami Tewas
Keduanya ditangkap sedang berdiri di pinggir jalan tanpa perlawanan. Sementara dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel korban.