Bharada E Tidak Dihadirkan Langsung Beri Kesaksian di Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo

saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik Irjen Ferdy Sambo

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:42 WIB
Bharada E Tidak Dihadirkan Langsung Beri Kesaksian di Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Bharada E beri kesaksian lewat zoom. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj]

Lalu, lanjut Nurul, saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

"Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN dan MB," ujarnya.

Inisial HN meruju pada Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

"Jadi total saksi ada 15 ya," kata Nurul.

Baca Juga:Nasib Ferdy Sambo di Polri Diputuskan Hari Ini

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung secar tutup.

Layaknya sidang di pengadilan, mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani persidangan yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. (ANTARA)

Baca Juga:Heboh Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo: Di Luar Semua!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini