Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Itsus Polri, Bagaimana dengan Kapolda Metro Jaya?

Pemeriksaan Kombes Hengki Haryadi ini terkait tidak profesional menangani TKP pembunuhan Brigadir J

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Itsus Polri, Bagaimana dengan Kapolda Metro Jaya?
Ilustrasi Kombes Hengki Haryadi. Kombes Hengki Haryadi ikut diperiksa Itsus Polri terkait penanganan TKP pembunuhan Brigadir J. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Dari 16 orang yang menjalani patsus terdapat enam perwira Polri yang dinyatakan patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penegakan hukum atau "obstruction of justice" kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keenam perwira Polri tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (tersangka Pasal 340), Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini