Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Pengacara Ungkap Kondisi Bharada Eliezer

Bharada E telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku (justice collaborator)

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Pengacara Ungkap Kondisi Bharada Eliezer
Bharada Eliezer pakai baju tahanan. Kondisi Bharada Eliezer saat jalani pemeriksaan. [Instagram/rumpi_gosip]

Sementara itu, menurut informasi yang beredar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Bharada E.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)

Baca Juga:Rumah Ferdy Sambo di Magelang Didatangi Polisi untuk Penyelidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini