Ketemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Menag Sampaikan Keluhan Pembatasan Usia Jamaah Haji

pemerintah Arab Saudi memberlakukan syarat usia maksimal 65 tahun bagi jamaah haji.

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Agustus 2022 | 14:55 WIB
Ketemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Menag Sampaikan Keluhan Pembatasan Usia Jamaah Haji
Ilustrasi kepulangan jamaah haji Indonesia. Menag sampaikan keluhan terkait pembatasan usia jamaah haji ke Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi. [Foto: ANTARA]

SuaraLampung.id - Kementerian Agama (Kemenag) berharap Arab Saudi mencabut aturan pembatasan usia haji pada penyelenggaraan tahun depan.

Diketahui pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi memberlakukan syarat usia maksimal 65 tahun bagi jamaah haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, pihaknya ingin memenuhi harapan dari jamaah yang ingin syarat pembatasan usia dicabut.

"Saat ini banyak jamaah haji yang mundur untuk berangkat karena pembatasan usia. Itu juga disampaikan oleh Menteri Agama kepada Menteri Haji dan Umrah agar meninjau ulang hal ini (usia lansia)," ujar Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:Arab Saudi Diminta Sediakan Kuota Bagi Calon Jemaah Haji Lansia, Menag: Mereka Menjanjikan Insya Allah Ada

Hilman mengatakan tidak ada keberangkatan jamaah haji pada 2020 dan 2021 telah memperpanjang daftar tunggu jamaah haji menjadi dua kali lipat.

Daftar tunggu yang awalnya 20 tahun kini menjadi 40 tahun, yang tadinya 30 tahun menjadi 60 tahun.

Pada pelaksanaan haji 2022, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan usia yakni maksimal 65 tahun. Kondisi ini membuat jamaah haji banyak yang tidak bisa berangkat padahal sudah memasuki waktu antrean.

"Mudah-mudahan, dengan berkunjungnya Menteri Agama yang sudah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi juga sudah menyampaikan konsep perhatian kita tentang kondisi jamaah di Indonesia yang masuk dalam antrian 5,2 juta itu," kata dia.

Di sisi lain, Kemenag akan mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan, sehingga dapat memitigasi biaya haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berada di kisaran Rp88 juta hingga Rp102 juta pada pelaksanaan tahun ini.

Baca Juga:Minta ke Arab Saudi Kuota Haji Indonesia 100 Persen, Menag: Dia Ketawa

"Pelaksanaan haji ke depan itu juga membutuhkan persiapan yang matang, tahun kemarin biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Haji cukup tinggi 88 sampai 102 juta rupiah per orang," kata dia.

Ia juga berharap biaya layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) semakin proporsional. Musim haji tahun ini ada penambahan biaya Masyair sebesar Rp22 juta hingga Rp24 juta per jamaah selama empat hari di Masyair di luar biaya haji yang telah ditetapkan.

"Oleh karena itu kami dari Pemerintah Indonesia karena Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah terbanyak mencoba banyak hal termasuk pembiayaan yang lebih rasional dari pemerintah kerajaan Saudi Arabia sekali lagi ini harapan kita," kata dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak