SuaraLampung.id - Sebanyak 16 perwira Polri dilakukan penempatan khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Para perwira Polri ini dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8/2022) sebanyak 12 orang.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ungkap Dedi, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga:Sebelum Dihabisi, Brigadir J Berada di Pekarangan Rumah Lalu Disuruh Masuk Ferdy Sambo !
Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya.
Sehingga, lanjut jenderal bintang dua itu, sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Baca Juga:Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: 16 Perwira Polisi Ditempatkan ke Tempat Khusus
Sehari sebelumnya, Jumat (12/8/2022), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan Polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
- 1
- 2