Luhut Usul Perwira Aktif TNI bisa Jabat di Kementerian, Presiden Jokowi: Belum Mendesak

penugasan perwira aktif TNI maupun Polri di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:59 WIB
Luhut Usul Perwira Aktif TNI bisa Jabat di Kementerian, Presiden Jokowi: Belum Mendesak
Ilustrasi Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau pengembangan kelapa genjah di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022). Jokowi mengatakan penempatan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga non-kementerian belum mendesak. ([ANTARA/Gilang Galiartha]

SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).

Menurut Jokowi, penugasan perwira aktif TNI maupun Polri di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) belum mendesak.

"Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8/2022), mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di K/L.

Baca Juga:LENGKAP, Berikut Isi Surat Terbuka Orang Tua Bharada E untuk Jokowi dan Anak Buahnya

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," tegas Jokowi.

Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan revisi UU TNI.

"UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden," kata Luhut.

Tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.

"Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," jelas Luhut.

Baca Juga:Diundang ke Rusia, Megawati Telepon Putin: Saya Enggak Datang kalau Enggak Bawa Peralatan Perang

Dia pun berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.

"Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak jadi KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Pernyataan Luhut tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak