SuaraLampung.id - Oknum bidan inisial DA dilaporkan Seorang pengusaha rental mobil ke Polsek Telukbetung Selatan atas dugaan penggelapan mobil.
Annisa Maharani (29), pihak pelapor, mengatakan bidan DA awalnya menyewa mobil Innova B 1940 SKO, selama 10 hari untuk keperluan proyek. Mobil diserahkan ke terduga pelaku pada Jumat (24/6/2022) siang.
"Kemudian suami saya menyerahkan mobil ke kliniknya di Bandar Lampung, awalnya membayar Rp2 juta. Namun tiga hari setelah itu, kami putus komunikasi dan GPS mobil juga mati di Tegineneng, Pesawaran," kata Annisa Maharani, Minggu (31/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelum GPS mati di Tegineneng, awalnya mobil korban hendak dipakai bepergian ke Pesisir Barat, namun saat dicek dia hanya mutar mutar di Bandar Lampung.
Baca Juga:Gedung Sentra IKM Tapis Sarana Promosi Kain Tapis di Bandar Lampung
Setelah terputus komunikasi, korban curiga dan setelah 10 hari tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban melapor ke Mapolsek Telukbetung Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Kemudian kami dihubungi kepolisian, katanya pelakunya sudah tertangkap. Namun karena tidak kooperatif, kami diminta datang untuk dimintai keterangan lanjutan," ujar Annisa.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Prianto membenarkan kejadian dan pelakunya sudah tertangkap.
"Iya benar, saat ini kami masih melakukan pengembangan, nanti diekspos," jelas Kompol Adit Prianto.
Ada pun laporan korban, tertuang dalam laporan nomor LP/B-1/214/IIV/Resta Balam/SEKTOR TBS, perkara penipuan atau penggelapan tertanggal 21 Juli 2022.
Baca Juga:Viral Anak Yatim Penjual Keripik di Bandar Lampung Ditipu Pakai Uang Palsu