SuaraLampung.id - Putusan permohonan talak cerai Anggai Wijaya terhadap Dewi Perssik sudah dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.
"Agendanya hari ini putusan dan tadi sudah dibacakan," ujar kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, dikutip dari Suara.com.
"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung," ujar kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto.
Baca Juga:Tok! Hakim Kabulkan Perceraian Dewi Perssik dan Angga Wijaya
Dengan dikabulkannya permohonan talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak.
Namun menurut keterangan kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, pengadilan belum menginfokan jadwal pengucapan ikrar talak untuk kliennya.
"Akan dilaksanakan minggu depan mungkin," kata Vicky.
Angga Wijaya mengajukan permohonan talak cerai dari Dewi Perssik pada 20 Juni 2022.
Dalam berkas yang terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Angga menyebut faktor perbedaan prinsip sebagai alasan ingin pisah dari Dewi.
Baca Juga:Digelar Hari Ini, Sidang Putusan Cerai Dibacakan Tanpa Kehadiran Dewi Perssik dan Angga Wijaya
Namun hingga saat ini, Angga Wijaya belum mau berbicara secara rinci tentang alasan menceraikan Dewi Perssik. Ia merasa hal itu tidak pantas dijadikan konsumsi publik.