Curi Kabel Listrik PLN Senilai Rp 600 Juta di Way Kanan, Pria Ini Nekat Panjat Tiang Potong Kabel

RS yang sedang memotong kabel listrik di Way Kanan pada Kamis (28/7/2022)

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:18 WIB
Curi Kabel Listrik PLN Senilai Rp 600 Juta di Way Kanan, Pria Ini Nekat Panjat Tiang Potong Kabel
Ilustrasi barang bukti kabel listrik PLN. Polres Way Kanan menangkap pria yang mencuri kabel listrik PLN. [ANTARA/HO-Humas Polres Bintan]

SuaraLampung.id - Seorang pria inisial RS (35) tepergok sedang memotong kabel listrik PLN di tiang di jalan poros Kampung Negeri Agung hingga ke Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu, Blambangan Umpu, Way Kanan

RS yang sedang memotong kabel listrik pada Kamis (28/7/2022) pada pukul 03.00 langsung ditangkap aparat Polres Way Kanan. 

Kasat Rekrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kabel PLN setelah karyawan PLN mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kabel listrik di tiang putus.

"Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan ternyata kabel tersebut terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut hilang," kata AKP Andre Try Putra, Sabtu (30/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Nekat Curi Drone Milik Majikan, Polisi Tangkap Karyawan Kafe di Pejagoan

Selanjutnya Anugro, petugas PLN, memeriksa alur dan inspeksi jaringan kabel sepanjang jalan sekitar 2 km dari Kampung Negeri Agung hingga Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu. Ternyata, jaringan kabel di tiang listrik tidak ada lagi dan terpotong.

Akibatnya, PT PLN kehilangan kerugian kabel sepanjang sekitar 2 km dan bila dinominalkan sebesar Rp600 juta. Pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu.

Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil menenangkap tersangka saat memotong kabel listrik yang masih berada di atas tiang di jalan poros Kampung Negeri Agung hingga ke Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu, tanpa ada perlawanan, Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 WIB.

Bersama tersangka ikut disita sejumlah barang bukti berupa 16 potong kabel MVTIK 150 mm merek Voksel warna hitam sepanjang 200 meter, tas berisi helai celana panjang, dua karung warna putih, satu kapak bergagang kayu warna cokelat.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu bambu sepanjang 6 meter yang ujungnya diikat pisau, senter kepala, dan satu gulung tali plastik.

Baca Juga:Viral Video Pencuri Ngaku Nyolong Tali Tambang Tapi Malah Dapat Kambing, Warganet: Bukannya Panik Malah Ngelawak

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak