SuaraLampung.id - Seorang pria inisial RS (35) tepergok sedang memotong kabel listrik PLN di tiang di jalan poros Kampung Negeri Agung hingga ke Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu, Blambangan Umpu, Way Kanan.
RS yang sedang memotong kabel listrik pada Kamis (28/7/2022) pada pukul 03.00 langsung ditangkap aparat Polres Way Kanan.
Kasat Rekrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kabel PLN setelah karyawan PLN mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kabel listrik di tiang putus.
"Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan ternyata kabel tersebut terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut hilang," kata AKP Andre Try Putra, Sabtu (30/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Nekat Curi Drone Milik Majikan, Polisi Tangkap Karyawan Kafe di Pejagoan
Selanjutnya Anugro, petugas PLN, memeriksa alur dan inspeksi jaringan kabel sepanjang jalan sekitar 2 km dari Kampung Negeri Agung hingga Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu. Ternyata, jaringan kabel di tiang listrik tidak ada lagi dan terpotong.
Akibatnya, PT PLN kehilangan kerugian kabel sepanjang sekitar 2 km dan bila dinominalkan sebesar Rp600 juta. Pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu.
Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil menenangkap tersangka saat memotong kabel listrik yang masih berada di atas tiang di jalan poros Kampung Negeri Agung hingga ke Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu, tanpa ada perlawanan, Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 WIB.
Bersama tersangka ikut disita sejumlah barang bukti berupa 16 potong kabel MVTIK 150 mm merek Voksel warna hitam sepanjang 200 meter, tas berisi helai celana panjang, dua karung warna putih, satu kapak bergagang kayu warna cokelat.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu bambu sepanjang 6 meter yang ujungnya diikat pisau, senter kepala, dan satu gulung tali plastik.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.