Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicekal ke Luar Negeri

pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka ACT.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Juli 2022 | 11:44 WIB
Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicekal ke Luar Negeri
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksaan hari kelima, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Empat petinggi ACT dicekal ke luar negeri. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:Penyidik Sita Puluhan Kendaraan Operasional ACT, Polisi Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini