SuaraLampung.id - Pemilik PS Glow, Septia Siregar, menguak fakta yang selama ini disembunyikan mengenai perseteruanya dengan pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Sebelum kasus sengketa merek PS Glow dan MS Glow bergulir di pengadilan, Putra Siregar dan Septia sempat melakukan mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Juragan 99.
Namun upaya perdamaian dengan jalan mediasi ini gagal karena ada permintaan uang yang tidak bisa dipenuhi Putra Siregar dan istri.
"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim manajemen bertemu Mas G dan Mbak S di kantornya," kata Septia Siregar di akun Instagramnya yang diunggah Minggu (17/7/2022) dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.
Baca Juga:Septia Siregar Terkejut MS Glow Terdaftar sebagai Merek Minuman Serbuk Instan
Namun, mediasi tersebut tak menemui titik temu. Hingga akhirnya, dilakukan mediasi kedua dengan melibatkan Septia yang waktu itu lagi memberikan ASI eksklusif pada anaknya.
"Mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya, suami Saya sampai memohon dan merayu saya," ujar Septia.
"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan, namun Mediasi kedua, itu pun tidak berhasil," kata dia lagi.
Tak ada kesepakatan, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya, PS Glow ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi. Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 Miliar.
"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," kata Septi.
Baca Juga:Nikita Mirzani Sewot Sendiri Bahas Kasus MS Glow, Sampai Lempar HP: Gue Gedeg Banget Sama Lu!
Septia Siregar juga melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di sana termaktub Rp 60 miliar untuk ganti rugi.
"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PStore Glow"yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," ujarnya.
Kasus hukum mereka berawal dari Shandy Purnamasari yang ajukan gugatan di PN Negeri Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, MS Glow dimenangkan.
Putra Siregar kemudian balas gugat MS Glow untuk perkara sama di PN Niaga Surabaya. Di sini, Putra Siregar menang.
Akibatnya, Shandy Purnamasari dan pihak tergugat lainnya dihukum bayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.