Irjen Ferdy Sambo dan Istri akan Dipanggil Komnas HAM, Ungkap Motif Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Keterangan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya sangat diperlukan untuk mengungkap kasus baku tembak

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Juli 2022 | 19:36 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Istri akan Dipanggil Komnas HAM, Ungkap Motif Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Ilustrasi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istri. Komnas HAM akan memanggil Irjen Ferdy Sambo dan istri. [Suara.com]

SuaraLampung.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya. 

Keterangan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya sangat diperlukan untuk mengungkap kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam. 

Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari siapa pun yang terlibat dalam peristiwa itu, maupun dalam upaya pengungkapan kasus.

“Ke depan, minta keterangan dari keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo, istri dan siapa pun yang terlibat dan tergabung dalam tim khusus,” kata Beka di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:Video Irjen Fadil Imran Peluk Irjen Ferdy Sambo Beredar, Tampak Saling Menguatkan Dan Tahan Tangis

Selain itu, Beka melanjutkan pihaknya juga akan meminta keterangan dari para ahli termasuk ahli forensik, dan melakukan olah kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menuturkan Komnas HAM sedang melakukan serangkaian penyelidikan awal mandiri terkait dengan insiden tembak-menembak antaranggota kepolisian di rumah Irjen Sambo.

Timnya sudah mengumpulkan sejumlah bahan dan informasi dari pemberitaan media-media konvensional dan media sosial.

“Kronologi peristiwa, informasi dari media, keterangan dari banyak pihak yang berkomunikasi, tapi itu semua harus diverifikasi lebih lanjut,” ujar Beka.

Lembaga tersebut juga akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi untuk pihak kepolisian.

Baca Juga:Dua Jurnalis Diintimidasi saat Meliput Rumah Irjen Ferdy Sambo, Foto dan Video Dihapus Paksa 3 Pria Berambut Cepak

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan 2020-2022 menerangkan hasil penyelidikan Komnas HAM akan berupa kesimpulan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam insiden itu.

Sebelumnya terjadi adu tembak antaranggota Polri di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dengan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri.

Kejadian tersebut mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Disebutkan peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini