SuaraLampung.id - Seto Mulyadi alias Kak Seto membantah membela terdakwa pelecehan seksual terhadap anak Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Bantahan ini disampaikan Kak Seto setelah dirinya dituding Arist Merdeka Sirait membela Julianto Eka di persidangan kasus SPI pada Senin 4 Juli 2022 di PN Malang.
"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa," kata Kak Seto dikutip dari Youtube Kak Seto-Sahabat Anak.
Bahkan Kak Seto mendesak pengadilan menghukum Julianto Eka seberat-beratnya jika memang terbukti bersalah.
Baca Juga:Kak Seto Bantah Bela Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual: Kalau Bersalah, Hukum Berat!
"Pelaku kejahatan seksual perlu dihukum seberat-beratnya. Mudah-mudahan kesalahpahaman ini menjadi jelas," ujarnya.
Kak Seto juga mengklarifikasi kehadirannya di persidangan kasus Julianto di PN Malang pada Senin (4/7/2022) lalu.
Menurut Kak Seto, dirinya hadir sebagai ahli bukan sebagai saksi bukan pula sebagai saksi ahli karena sebutan saksi ahli tidak pernah ada.
"Ahli sama sekali tidak ada kepentingan membela siapapun juga, atau meringankan ataupun memberatkan siapapun juga," ujar dia.
Kata Kak Seto, ahli berpikir dan bekerja yaitu menjawab pertanyaan semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan.
Baca Juga:Sopir Taksi yang Cabuli Anak Tetangga di Kebayoran Baru Masih Berkeliaran, Kak Seto Bilang Begini
"Karena saya berlatar belakang sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang saya sampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi ilmiah perlindungan anak," tuturnya.
Kehadiran Kak Seto di pengadilan menurunya juga untuk membela ratusan anak-anak marjinal dan dhuafa yang menjadi murid di SPI yang meminta bantuan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) agar sekolahnya tidak ditutup.
"Karena adanya demo-demo dengan berbagai kata kasar yang masuk ke halaman sekolah dengan demikian anak-anak dapat terus belajar dengan gembira," ujar Kak Seto.