SuaraLampung.id - Mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman, akhirnya menceritakan kronologi penyekapan yang diduga dilakukan orang suruhan Nindy.
Kasus penyekapan Sulaiman ini sudah dilaporkan Rini Diana pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya.
Oleh penyidik Polda Metro Jaya, proses hukum atas laporan Rini Diana terhadap Nindy Ayunda dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban pada Selasa (5/7/2022) dini hari.
Usai menjalani pemeriksaan, Sulaiman mengaku dianiaya saat diduga disekap oleh orang-orang suruhan Nindy Ayunda. Menurut cerita yang bersangkutan, peristiwa terjadi pada 11 Februari 2021.
"Waktu itu ada pemukulan di bagian leher, dada, sama kepala saya," ujar Sulaiman dikutip dari Matamata.com--grup Suara.com.
Sulaiman juga mengatakan bahwa pelaku juga memanfaatkan sejumlah benda untuk melakukan penganiayaan.
"Awalnya tangan saja, tangan kosong. Tapi sempat pakai alat juga. Cuma nggak tahu alat apa, karena posisi saya mata ditutup," paparnya.
Imbas kejadian tersebut, Sulaiman mengaku masih sering merasakan sakit di kepala. Ia juga jadi mudah hilang fokus.
Baca Juga:Mantan Sopir Nindy Ayunda Ngaku Dipukuli Saat Disekap, Sampai Sekarang Masih Trauma
"Sekarang saya merasakan, kadang terasa pusing saja kepala," kata Sulaiman.
Selain kondisi fisik yang menurun, Sulaiman juga mengalami gangguan psikis akibat hal itu.
"Saya merasa trauma, takut ada yang mengikuti lagi atau gimana," ungkapnya.
Kondisi itulah yang membuat Rini Diana selaku istri Sulaiman membuat laporan polisi atas dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
"Efeknya itu berkepanjangan sampai sekarang, karena suami jadi kayak orang tulalit, sering sakit kepala. Jadi untuk cari kerjaan itu susah, bos nggak mau yang agak tulalit," papar Rini.
"Makanya saya mau berjuang buat keadilan suami saya di sini. Saya orang kecil, saya cuma minta keadilan," tegasnya.
Sebagai pengingat, Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya.
Sulaiman diduga disekap karena memata-matai Nindy atas suruhan mantan suaminya Askara Parasady Harsono.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
"Ancamannya 8 tahun penjara," kata kuasa hukum Rini Diana dan Sulaiman, Fahmi Bachmid. (Adiyoga Priyambodo)