Hindari Pasal Karet Penghinaan Presiden di RKUHP, Hamdan Zoelva Sarankan Ini

Pemerintah dan DPR dapat memuat penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP

Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Juni 2022 | 16:29 WIB
Hindari Pasal Karet Penghinaan Presiden di RKUHP, Hamdan Zoelva Sarankan Ini
Ilustrasi Ahli Hukum Hamdan Zoelva. Hamdan Zoelva meminta pemerintah dan DPR memberi penjelasan dan batasan dalam pasal penghinaan presiden di RKUHP. [Foto: Antaranews.com]

Pembentukan pasal tersebut merupakan salah satu upaya kanalisasi yang dapat mengatur etika dan akhlak ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan presiden.

"Bangun akhlak ini melalui pendekatan hukum. Itu juga akan mengarahkan kepada keberadaban kehidupan berbangsa yang lebih baik. Demokrasi tanpa akhlak dan etika itu adalah air bah yang besar," tutur Hamdan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini